JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) memanggil Panitera Muda Perdata Asep Daeng Sundana, Senin (8/6/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Asep diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang saat ini masih buron.
"Yang bersangkutan akan dieriksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Ali di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pudji Astuti. KPK mendalami keterangan Pudji Astuti terkait pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga mendalami campur tangan Nurhadi dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini KPK telah menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan buron.
Dalam kasus tersebut KPK masih memburu tersangka Hiendra Soenjoto yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).