Kasus Suap di MA, KPK Periksa Panitera Muda Asep Daeng Sundana

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) memanggil Panitera Muda Perdata Asep Daeng Sundana, Senin (8/6/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Asep diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang saat ini masih buron.

"Yang bersangkutan akan dieriksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Ali di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pudji Astuti. KPK mendalami keterangan Pudji Astuti terkait pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga mendalami campur tangan Nurhadi dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus ini KPK telah menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan buron.

Dalam kasus tersebut KPK masih memburu tersangka Hiendra Soenjoto yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
5 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal