Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK: 17 Tersangka Ditahan Terpisah 

Jonathan Nalom
KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan terhadap 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). (Foto: Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penahanan dilaksanakan terhitung, 4 September 2021 hingga 23 September 2021.

"Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Dia menuturkan, penahanan para tersangka secara terpisah di beberapa rumah tahanan (rutan). Dia menjelaskan 11 orang di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH," ucapnya.

Sementara dua orang, kata dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "NUH dan NS," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
12 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
14 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal