Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK: 17 Tersangka Ditahan Terpisah 

Jonathan Nalom
KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan terhadap 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). (Foto: Jonathan Nalom).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penahanan dilaksanakan terhitung, 4 September 2021 hingga 23 September 2021.

"Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Dia menuturkan, penahanan para tersangka secara terpisah di beberapa rumah tahanan (rutan). Dia menjelaskan 11 orang di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH," ucapnya.

Sementara dua orang, kata dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "NUH dan NS," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
24 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
24 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
2 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal