Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romy Bakal Disidang Hari Ini

Okezone
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda yang akan dia jalani hari ini adalah mendengarkan pembacaan materi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dakwaan akan dibacakan,” kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2019) malam.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Haris Hasanuddin. ‎Keduanya divonis sebagai pemberi suap terhadap Romy.

Muafaq dan Haris sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Muafaq dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dab denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai tersangka penerima suap, Romy diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nasional
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
18 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
21 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal