Sayangnya, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang daripada identitas kedua tersangka yang ditangkap. Dia pun memastikan, KPK tetap berkerja di tengan wabah virus corona (Covid-19).
"Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2020) Ahmad Yani telah dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
Tuntutan setebal 621 halaman itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi dan Muhammad Riduan terhadap terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Muhammad Riduan saat membacakan tuntutan.
JPU KPK menyatakan terdakwa Ahmad Yani melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.