Kasus Suap Kabupaten Muara Enim, KPK Tangkap Dua Tersangka Baru

Rizki Maulana
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Kedua tersangka yang ditangkap lembaga antirasuah berinisial RS dan AHB.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penamgkapan tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad Yani terjerat kasus suap 16 paket proyek jalan dan jembatan pada Tahun 2019 silam.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," ucap Firli kepada wartawan, Minggu (26/4/2020). 

Lebih lanjut Firli menuturkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama yaitu, Palembang, yang membedakan hanya jam penangkapannya saja. Satu tersangka ditangkap pada pukul 07.00 WIB dan satu tersangka lainnya pukul 08.30 WIB.

"Tadi pagi minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30, di rumah tersangka di Palembang," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
29 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
29 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
2 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal