Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Penahanan 3 Eks Anggota DPRD Diperpanjang 40 Hari

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Tiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi.

Mereka yaitu Tadjudin Hasan (TH), Parlagutan Nasution (PN), dan Cekman (CM). Masa penahanan ketiganya diperpanjang 40 hari ke depan.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, TH, dan tersangka CM," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Jakarta, Senin (20/7/2020).

Perpanjangan masa penahanan mulai berlaku 20 Juli 2020 hingga 28 Agustus 2020. Dengan begitu mereka masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut," ucap Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

12 jam lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

11 jam lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14 jam lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal