KPK menduga Wisnu dan Alexander menerima suap terkait pengadaan kebutuhan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel dengan nilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Diduga Alexander Muskitta menawarkan pengadaan barang dan jasa kepada rekanannya yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro yang kemudian disetujui oleh Wisnu. Alexander Muskitta dan rekannya itu lalu menyepakati commitment fee (suap) sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
KPK menduga Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Sementara, kepada Yudi Tjokro dari PT Group Tjokro, Alexander meminta Rp100 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth Sutardja dan Yudi Tjokro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.