JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Namun, sejak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) lalu, keberadaan pria itu tidak diketahui.
Hari ini, Yudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Kabar itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. “Tadi pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro), swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” kata Febri, Selasa (26/3/2019).
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Yudi untuk mendalami kasus suap yang menjerat salah satu direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, itu. “Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama (tersangka) yang lain,” ungkap Febri.
Dia menuturkan, KPK menghargai keputusan Yudi menyerahkan diri ke KPK sebagai sikap kooperatif terhadap proses hukum. KPK juga berharap Yudi dapat menyampaikan dengan sejujurnya fakta-fakta terkait kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya adalah Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta, yang diduga sebagai penerima suap. Sementara dua lagi yaitu Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.