Kasus Suap Miftahul Ulum, Anggaran Satlak Prima Dipotong 15-20 Persen untuk Operasional Imam Nahrawi

Antara
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (kanan) jadi saksi Miftahul Ulum (kedua kiri) pada sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

Gatot menceritakan, Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) merupakan program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.

"Yang bertugas untuk memotong uang adalah Tommy Suhartanto (Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima), tapi untuk detailnya saya tidak tahu," katanya.

Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

Gatot tidak tahu berapa jumlah 15-20 persen yang dipotong dari tiap cabor. "Pak Achsanul tidak mengatakan besaran yang dipotong tapi mengatakan memberikan perhatian agar pimpinan Kemenpora tidak melakukan pembiaran atas pemotongan-pemotongan seperti itu," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kemenpora Chandra Bakti yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pemotongan 20 persen dari anggaran Satlak Prima. "Iya ada pemotongan, saya harus kolektif menyerahkannya. Pemotongan lalu diserahkan ke Tommy, menurut Tommy itu untuk operasional ke Pak Menteri," kata Chandra.

Dalam dakwaan disebutkan Miftahul Ulum menerima gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satlak Prima Kemenpora 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Tommy menyampaikan kepada Ucok ada permintaan uang dari Imam Nahrawi, lalu Tommy meminta disiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam melalui Ulum.

Reike Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agustus 2018. Taufik kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Ulum untuk diberikan kepada Imam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal