Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, KPK Verifikasi Dokumen Izin Tinggal WNA

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggeledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia. Dari dua lokasi itu komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait penanganan kasus suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi NTB.

Juru Bucara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang memverifikasi dokumen terkait proses hukum izin tinggal dari dua WNA yang disebut dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami kronologi lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Imigrasi Mataram," tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2019).

Febri menjelaskan, untuk mendalami sejumlah bukti dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Mereka terdiri dari unsur pegawai dan pejabat imigrasi Mataram.

"Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam 2 hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal