JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Dua tersangka merupakan pejabat Kantor Wilayah Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan seorang lainnya pihak swasta.
Diduga sebagai penerima suap yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin.
Adapun diduga sebagai pemberi yaitu Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Ketiganya termasuk dalam 7 orang yang diamankan pada operasi tangkap tangan, Selasa (28/5/2019) pagi.
Yang menarik dalam kasus ini KPK menemukan transaksi suap tidak dilakukan secara langsung alias terjadi penyerahan uang. KPK menemukan fakta uang suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat dibuang ke tong sampah rumah Yusriansyah.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang itu diduga sebagai suap kepada YRI (Yusriansyah Fazrin) dan KUR (Kurniadie) atas jasanya telah membebaskan dua WNA pegawai Wyndham Sundancer Lombok dari jerat hukum penyalahgunaan visa.