Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Notaris dan Pengacara

Ariedwi Satrio
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yaitu mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mereka diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan nilai Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA serta permohonan perwalian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
8 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
11 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal