Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Notaris dan Pengacara

Ariedwi Satrio
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap perkara dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dua saksi itu berpreofesi sebagai notaris dan pengacara. Kedunya bernama I Gusti Bagus Prayutha Putra dan Moh Bashori.

"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk kasus sama yang merupakan karyawan swasta. Keduanya bernama Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
12 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
12 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
20 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal