JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap perkara dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dua saksi itu berpreofesi sebagai notaris dan pengacara. Kedunya bernama I Gusti Bagus Prayutha Putra dan Moh Bashori.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk kasus sama yang merupakan karyawan swasta. Keduanya bernama Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.