JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yakni Ibnu Ghofur. Ibnu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020. Ibnu merupakan seorang kontraktor yang terbukti menyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
"Atas nama terpidana Ibnu Ghofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ali menjelaskan terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Saiful Ilah. Hal itu dilakukan agar dia ditunjuk sebagai pemenang tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ali.