Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Ibnu Ghofur dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.
Sebelum Ibnu Ghofur, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Saiful Ilah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dan Totok Sumedi selaku kontraktor. Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati terkait empat proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.