Kasus Suap Proyek di Pemkab Sidoarjo, KPK Eksekusi Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Raka Dwi Novianto
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Ibnu Ghofur dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Sebelum Ibnu Ghofur, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Saiful Ilah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dan Totok Sumedi selaku kontraktor. Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati terkait empat proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Seleb
12 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Nasional
14 jam lalu

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Seleb
15 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Ikut Dihujat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal