JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua orang pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang mengembalikan uang ke KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang yang dikembalikan itu terkait dengan penanganan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Dia membeberkan jumlah uang yang dikembalikan oleh dua orang pegawai BPK itu berjumlah Rp700 juta. Pengembalian itu dilakukan pada Maret, April, dan Juni.
“Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April, dan Juni terdapat dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK. Total pengembalian adalah Rp700 juta,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Febri mengungkapkan, uang Rp700 juta itu telah disita KPK dan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dia juga menuturkan, uang itu diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
“Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain,” ujarnya.