Kasus Suap Proyek SPAM, 2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Rp700 Juta ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua orang pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang mengembalikan uang ke KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang yang dikembalikan itu terkait dengan penanganan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Dia membeberkan jumlah uang yang dikembalikan oleh dua orang pegawai BPK itu berjumlah Rp700 juta. Pengembalian itu dilakukan pada Maret, April, dan Juni.

“Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April, dan Juni terdapat dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK. Total pengembalian adalah Rp700 juta,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Febri mengungkapkan, uang Rp700 juta itu telah disita KPK dan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dia juga menuturkan, uang itu diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).

“Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
13 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal