JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinyatakan bersalah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy).
Dalam perkara ini, terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi juga telah divonis. Pada persidangan yang digelar sebelum Haris, Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Majelis hakim menyatakan Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Haris terbukti menyerahkan uang suap Rp 255 juta kepada Romy yang dimaksudkan untuk membantu agar dirinya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.