Kasus Suap Romy PPP: Haris Divonis 2 Tahun Penjara dan Muafaq 1,5 Tahun

Ilma De Sabrini
Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi mendengarakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris dinyatakan bersalah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy).

Dalam perkara ini, terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi juga telah divonis. Pada persidangan yang digelar sebelum Haris, Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis hakim menyatakan Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Haris terbukti menyerahkan uang suap Rp 255 juta kepada Romy yang dimaksudkan untuk membantu agar dirinya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
2 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
3 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Mobil
3 hari lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard Disita di Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal