Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil 2 Saksi

Rizki Maulana
Gedung KPK (Foto: Antara)

JAKARTA. iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang saksi tersebut yaitu Dadang Suganda dan Lisda Damayanti yang sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN)," kata Ali keada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Dadang Suganda yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini sebetulnya juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Dadang Suganda baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2019 silam.

Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan 3 tersangka, lain yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Layani lagi Pesawat Komersial 14 Agustus 2026, Ini Rute yang Beroperasi

1 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

1 bulan lalu

Momenta Festival 2026 Pecah! Iwan Fals hingga King Nassar Bikin 15 Ribu Penonton Larut Bernyanyi

1 bulan lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal