Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Sembilan Tersangka Ditahan Terpisah di Dua Rutan 

Raka Dwi Novianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Sembilan tersangka, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, AA, LBM, SY, MS, WY, MB, MY dan JL.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka ditahan di dua tempat. Dia menuturkan, AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan tersangka Rahmat Effendi, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Merah Putih Gedung KPK. "Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Wali Kota Bekasi Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, tapi...

Megapolitan
4 bulan lalu

Bikin Macet, Aturan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6.30 Dibatalkan di Bekasi

Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Bertemu Wali Kota Bekasi, Bahas Kerja Sama Air Bersih hingga Perpanjangan TPST Bantar Gebang

Megapolitan
5 bulan lalu

Wali Kota Bekasi: Jam Masuk Sekolah 6.30 WIB Benturan dengan Pekerja, Bisa Macet Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal