KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka Kasus Suap

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahur dalam konferensi pers tangkap tangan Wali Kota Bekasi. (Foto akun Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap. Dia sebelumnya terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022).

"Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

KPK awalnya melakukan OTT sebanyak 13 orang termasuk Rahmat Effendi. Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi. 

"Selanjutnya bergerak mengamankan pihak setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi dan KPK menemukan sejumlah uang," katanya. 

Dia mengatakan uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya. 

Tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Penerima suap RE, MB, MY, WY dan JL.

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
4 hari lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal