KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka Kasus Suap

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahur dalam konferensi pers tangkap tangan Wali Kota Bekasi. (Foto akun Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota BekasiRahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap. Dia sebelumnya terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022).

"Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

KPK awalnya melakukan OTT sebanyak 13 orang termasuk Rahmat Effendi. Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi. 

"Selanjutnya bergerak mengamankan pihak setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi dan KPK menemukan sejumlah uang," katanya. 

Dia mengatakan uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya. 

Tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Penerima suap RE, MB, MY, WY dan JL.

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

16 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

17 hari lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

24 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal