Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK Periksa Kepala BPKAD

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin), wali kota Medan, dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jembatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Penyidik juga memeriksa enam saksi lainya. Mereka adalah Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Usma Polita Nasution.

Kemudian, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar; Kabag Umum Kota Medan, M. Andi Syahputra; dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Ernest Sembiring.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TDE," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Kota Medan diduga sebagai pemberi suap.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
6 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal