Sedangkan, diduga sebagai penerima adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
KPK menduga Eldin menerima uang Rp580.000 dari Isa. Uang tersebut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.
Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.