JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.
"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin), wali kota Medan, dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jembatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Penyidik juga memeriksa enam saksi lainya. Mereka adalah Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Usma Polita Nasution.
Kemudian, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar; Kabag Umum Kota Medan, M. Andi Syahputra; dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Ernest Sembiring.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TDE," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Kota Medan diduga sebagai pemberi suap.