Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin segera Disidang

Arie Dwi Satrio
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).

Dalam kasus tersebut, selain Robin dan Maskur KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
3 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal