Dalam kasus tersebut, selain Robin dan Maskur KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.
JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.