JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain segera menghadapi persidangan. Berkas kasus kedua tersangka itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kamis (2/9/2021). Keduanya merupakan tersangka kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9/2021) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dia menuturkan, saat ini penahanan terhadap keduanya telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.