Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Polri 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono menyebut pemeriksaan Kapolda Sumsel masih berlanjut (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi ihwal munculnya isu soal pencopotan atau mutasi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri, terkait dengan sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam melakukan pencopotan ataupun mutasi, Korps Bhayangkara memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Mengenai pencopotan maupun rotasi, itu ada SOP, ada aturannya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Di sisi lain, Argo mengungkapkan, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Propam Polri dan Itwasum Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan.

Saat ini, kata Argo, tim internal sedang menyusun laporan hasil dari klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel. Nantinya, berkas itu akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Tentunya, ini semua kami harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan," ujar Argo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Nasional
11 hari lalu

Kapolri Ungkap 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta pada Arus Balik Lebaran 

Nasional
11 hari lalu

Kapolri Tinjau Jasa Marga Command Center, Pastikan Penanganan Arus Balik Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal