Prasetijo dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutannya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncanakan digelar pada Jumat (11/12/2020).
"Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya.