JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo diyakini bersalah dalam surat jalan dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.
"Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Hal-hal yang memberatkan, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan.
"Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.