Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra yang berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal