Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
13 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Seleb
13 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Seleb
13 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal