JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu, Selasa (22/12/2020). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.