Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara. Anita diyakini bersalah melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Hal-hal yang memberatkan Anita Kolopaking karena berbelit-belit. Selain itu, Anita tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuanya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
8 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
8 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal