JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara. Anita diyakini bersalah melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Hal-hal yang memberatkan Anita Kolopaking karena berbelit-belit. Selain itu, Anita tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuanya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.