Kasus Tanah di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

Raka Dwi Novianto
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) ditahan KPK terkait kasus  korupsi  pengadaan  tanah  di  Munjul (Foto: Raka)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) terkait kasus  korupsi  pengadaan  tanah  di  Munjul,  Kelurahan  Pondok  Ranggon,  Kecamatan Cipayung,  Jakarta Timur. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
7 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
7 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
8 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal