Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Serahkan 8 Dokumen Banggar ke KPK

Ilma De Sabrini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan delapan dokumen terkait Badan Anggaran DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delapan dokumen Banggar itu diserahkan saat Indra menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

“Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi," kata Indra usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Indra diperiksa sebagai saksi tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen. Indra diperiksa KPK sekitar lima jam.

“Saya diminta oleh KPK untuk mengonfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus Pak Taufik Kurniawan. Hanya itu saja yang dikonfirmasi,” ucap dia.

Menurut dia, penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu memastikan apakah benar dokumen itu dibuat oleh lembaganya. "Jadi, KPK untuk memastikan itu saja apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat oleh DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi," kata Indra.

Taufik Kurniawan ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 30 Oktober 2018. Diduga Taufik menerima uang suap sekitar Rp3,65 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Prabowo Mau Sekolah-Kampus Negeri Gratis, Ini Respons DPR

15 jam lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

15 jam lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

17 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal