Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Rocky Gerung (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ahli hukum pidana terkait kasus Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan terkait ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023). 

Ade tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Dia bukan hanya melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Rocky dan Refly. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Ferdinand melapor atas nama individu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rincian Uang hingga Emas 74 Kg yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

57 tahun lalu

Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Usut 3 Kasus Korupsi Besar, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar meski Sita Emas 74 Kg hingga Uang

57 tahun lalu

Petisi Ahli: Jampidsus Harus Jelaskan Asal-usul Uang di Rumah Sentul ke Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal