JAKARTA, iNews.id - Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Rapat pleno KPU digelar setelah menerima surat permohonan PAW dari PDIP.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam rapat pleno itu KPU konsisten memutuskan tidak menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antarawaktu calon anggota DPR terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.
"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, alasan KPU menolak permohonan yang sempat diajukan beberapa kali itu karena dinilai bertentangan dengan aturan. Pengganti Nazarudin seharusnya calon anggota DPR dengan suara terbanyak berikutnya di bawah Nazarudin.
BACA JUGA:
Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Soal Isu Penggeladahan Ruang Kerjanya oleh KPK, Hasto: Itu Tidak Benar
"Kan dia (Harun Masiku) bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke-5 (perolehan suaranya)," ucapnya.
KPK telah menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR dari PDIP. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK juga akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto jika diperlukan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto menepis isu penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang kerjanya oleh KPK. “Informasi terhadap penggeledahan, terhadap adanya penyegelan itu tidak benar,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (9/1/2020).