"Ya mereka tetap saja, misalkan kalau itu milik pribadi, dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan," kata Asep.
"Tapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana sini, atur sana sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kita harus kembalikan uang itu kepada negara," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh sejak awal tahun 2025. Hingga hampir setahun ini, KPK belum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Meski demikian, KPK menyebut progres perkara ini berjalan positif. Tak ada kendala dalam penyelidikan kasus itu.
"Sejauh ini tidak ada kendala, jadi tahapan di penyelidikan ini masih berprogres secara positif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).