Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Ya mereka tetap saja, misalkan kalau itu milik pribadi, dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan," kata Asep.

"Tapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana sini, atur sana sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kita harus kembalikan uang itu kepada negara," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh sejak awal tahun 2025. Hingga hampir setahun ini, KPK belum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Meski demikian, KPK menyebut progres perkara ini berjalan positif. Tak ada kendala dalam penyelidikan kasus itu.

"Sejauh ini tidak ada kendala, jadi tahapan di penyelidikan ini masih berprogres secara positif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
6 hari lalu

Ini Respons Rosan soal Peluang Kereta Cepat Whoosh Disubsidi Pemerintah

Nasional
6 hari lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
3 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
6 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal