Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan penyidik meningkatkan status kasus Adrew Darwis karena menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut. "Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 November 2019.
Dia mengungkapkan, polisi akan menggali keterangan dari beberapa saksi yang nantinya dijadikan acuan penetapan tersangka. "Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang kepada pria berinisial DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis Rp15 miliar pada November 2018 dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.