Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan, Andrew Darwis: Tekanan Batin, Makan dan Tidur Susah

Okezone
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. (Foto: Twitter)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan penyidik meningkatkan status kasus Adrew Darwis karena menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut. "Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 November 2019.

Dia mengungkapkan, polisi akan menggali keterangan dari beberapa saksi yang nantinya dijadikan acuan penetapan tersangka. "Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang kepada pria berinisial DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis Rp15 miliar pada November 2018 dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
3 hari lalu

Ini Tampang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diambil dari CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal