Kata Ahli Hukum Pidana soal Penetapan Tersangka Ustaz Bachtiar Nasir

Irfan Ma'ruf
Ustaz Bachtiar Nasir. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir oleh Bareskrim Polri dinilai tidak sesuai prosedur. Sebelum menetapkan tersangka seharusnya Ustaz Bachtiar Nasir diberikan kesempatan untuk klarifikasi.

Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakir mengatakan, sebelum menetapkan tersangka ada pemeriksaan terlebih dahulu. Termasuk Ustaz Bachtiar Nasir, saksi, dan alat bukti serta ahli.

Kemudian saksi dan bukti itu dipertimbangkan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk mengukur kekuatan saksi dan bukti. "Kalau pendapat saya begitu, tidak memenuhi prosedur hukum karena itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Mudzakir dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (7/5/2019).  

Dia mengungkapkan, Ustaz Bachtiar Nasir pernah diperiksa namun karena alat bukti yang kurang sehingga kasus dihentikan. Jika sudah diperiksa dan diputuskan seharusnya kasus tersebut dihentikan, bukan tiba-tiba ditetapkan tersangka.

"Semestinya sebelum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka diperiksa lagi dengan menunjukkan bukti baru," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini juga tidak ada pengurus yayasan yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kalau tidak ada yayasan, tidak bisa mereka tiba-tiba nyelonong. Kalau terjadi seperti itu lebih aneh lagi. Kecuali yayasan melaporkan dan itu tindak pidana, harus diperiksa secara lengkap," katanya.

Dia menambahkan, menetapkan seorang tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa melanggar aturan tanpa ada pidana sebelumnya. "TPPU itu merupakan tidak pidana lanjutan dari tindak pidana asal. Kalau tidak ada tidak pidana asal ya tidak ada TPPU," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
5 bulan lalu

Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!

Nasional
2 tahun lalu

Ahli Hukum Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah, KPU Tidak Ubah PKPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
2 tahun lalu

Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Ditandatangani Wakil Ketua PN Tak Sesuai KUHAP

Nasional
2 tahun lalu

Sosok Ahli Hukum Termuda Unair, Lulus dengan IPK Cumlaude

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal