JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir oleh Bareskrim Polri dinilai tidak sesuai prosedur. Sebelum menetapkan tersangka seharusnya Ustaz Bachtiar Nasir diberikan kesempatan untuk klarifikasi.
Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakir mengatakan, sebelum menetapkan tersangka ada pemeriksaan terlebih dahulu. Termasuk Ustaz Bachtiar Nasir, saksi, dan alat bukti serta ahli.
Kemudian saksi dan bukti itu dipertimbangkan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk mengukur kekuatan saksi dan bukti. "Kalau pendapat saya begitu, tidak memenuhi prosedur hukum karena itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Mudzakir dalam perbincangannya dengan iNews.id melalui telepon, Selasa (7/5/2019).
Dia mengungkapkan, Ustaz Bachtiar Nasir pernah diperiksa namun karena alat bukti yang kurang sehingga kasus dihentikan. Jika sudah diperiksa dan diputuskan seharusnya kasus tersebut dihentikan, bukan tiba-tiba ditetapkan tersangka.
"Semestinya sebelum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka diperiksa lagi dengan menunjukkan bukti baru," ucapnya.
Menurutnya, sampai saat ini juga tidak ada pengurus yayasan yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kalau tidak ada yayasan, tidak bisa mereka tiba-tiba nyelonong. Kalau terjadi seperti itu lebih aneh lagi. Kecuali yayasan melaporkan dan itu tindak pidana, harus diperiksa secara lengkap," katanya.
Dia menambahkan, menetapkan seorang tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa melanggar aturan tanpa ada pidana sebelumnya. "TPPU itu merupakan tidak pidana lanjutan dari tindak pidana asal. Kalau tidak ada tidak pidana asal ya tidak ada TPPU," ucapnya.