Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:53:00 WIB
Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Ahli hukum pidana dari UMJ, Chairul Huda mengungkapkan pentingnya audit keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengungkapkan pentingnya audit keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan Huda dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Chairul menuturkan, adanya kerugian keuangan negara belum tentu terkait dengan kasus korupsi. 

"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," ucap Chairul dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, bukti kerugian keuangan negara menjadi hal penting dalam pembuktian sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, ada kerugian keuangan negara belum tentu ada tindakan korupsi.

Karena itu, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Audit BPK menjadi legalitas atas bukti kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi kalau misalnya ada hasil audit dari auditor tadi, itulah bukti surat. Itu saja sudah menjadi dasar yang cukup untuk mengatakan ada alat bukti, dan kalau itu dikeluarkan oleh mereka yang kompeten, yang berwenang, itu menjadi sah. Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti, tapi belum menjadi alat bukti yang sah," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut