Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan KPK bahwa dirinya menerima uang 30.000 dolar AS. KPK sebelumnya menyebut uang diterima melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya. 

Uang itu disebut bersumber dari Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang diserahkan ke Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex saat itu merupakan representasi dari Yaqut. 

Pemberian uang itu dimaksudkan agar travel yang dimaksud mendapat kuota haji khusus tambahan dan kuota haji tanpa antrean. 

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Yaqut meminta awak media bertanya langsung ke penasihat hukumnya, Melissa Anggraini yang mendampinginya dalam kesempatan tersebut. 

"Ke PH ya, ke PH," kata Yaqut di Gedung KPK, sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal