Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan KPK bahwa dirinya menerima uang 30.000 dolar AS. KPK sebelumnya menyebut uang diterima melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya. 

Uang itu disebut bersumber dari Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang diserahkan ke Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex saat itu merupakan representasi dari Yaqut. 

Pemberian uang itu dimaksudkan agar travel yang dimaksud mendapat kuota haji khusus tambahan dan kuota haji tanpa antrean. 

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Yaqut meminta awak media bertanya langsung ke penasihat hukumnya, Melissa Anggraini yang mendampinginya dalam kesempatan tersebut. 

"Ke PH ya, ke PH," kata Yaqut di Gedung KPK, sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

24 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

1 hari lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

1 hari lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal