Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan bakal Kena Pajak

Binti Mufarida
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (foto: iNews.id)

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan 'berpatroli' di acara-acara pernikahan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat di DPR, anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, melontarkan informasi yang membuat geger. Dia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.

“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin,” ujar Mufti.

“Kami dengar dalam waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Faktanya!

Makro
4 bulan lalu

Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

Nasional
19 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal