Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan akan dikenakan pajak.
Hal tersebut disampaikan Mufti Anam dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti.
Legislator PDIP itu juga menyinggung terkait regulasi penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.
"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," tuturnya.