JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengakui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari Sekretaris Kabinet. Namun, Jokowi belum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Pramono.
Ari menjelaskan, Keppres terkait pengunduran diri Pramono akan diterbitkan pada 22 September 2024 seusai dengan permintaan Pramono.
"Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden, menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Bapak Presiden menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," ujar Ari, Jumat (6/9/2024).
Dia menegaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati hak politik Pramono atau menteri kabinet lainnya untuk mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.
"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," katanya.