Kata KPK soal Aturan Pimpinan Bisa Dicopot oleh DPR

Nur Khabibi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (foto: Rahmat Ilyasan)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons soal revisi tata tertib DPR yang menyatakan parlemen bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Menurut Tanak, dari sudut pandang hukum administrasi negara, hanya Presiden yang berhak mencopot pimpinan KPK.

"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak, Kamis (6/2/2025). 

Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Bahkan menurut Tanak, pemberhentian pimpinan KPK juga bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika cacat hukum. 

"Surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal

Buletin
3 jam lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
7 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal