Kata KPK soal Aturan Pimpinan Bisa Dicopot oleh DPR

Nur Khabibi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak (foto: Rahmat Ilyasan)

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, pejabat yang dievaluasi adalah yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Seperti diketahui, sejumlah pejabat melalui mekanisme uji kelayakan di DPR, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kita nggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob, Selasa (4/2/2025).

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.

Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut, maka pejabat yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan bisa dicopot.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," kata Bob.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
10 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
1 hari lalu

DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal