Kategori Pungli, Juru Parkir Liar Bakal Dibina Polisi

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Juru parkir (jukir) liar merupakan kegiatan yang berkategori pungutan liar (pungli). Nantinya mereka akan dibina oleh polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, aparat kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum kepada juru parkir liar.

"Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kami bisa melakukan pembinaan, kalau memang dia jukir ya kami jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, aparat kepolisian tidak mudah atau sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terkait operasi pemberantasan premanisme dan pungli.

Pasalnya, proses penegakan hukum hanya menyasar kepada mereka yang telah membuat dan meresahkan masyarakat. Seperti, pemerasan, pemalakan dan pengancaman. 

"Jadi yang sifatnya sudah pemerasan apalagi sampai pengancaman, pemalakan, itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional
12 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Nasional
1 hari lalu

Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal