JAKARTA, iNews.id - Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, angkat bicara terkait ultimatum Rais Aam kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang memintanya agar mundur atau akan dimundurkan. Langkah tersebut tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Kiai Nurul Yakin menegaskan, AD/ART NU menetapkan ketum sebagai mandataris muktamar. Sebab itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Dia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan ketum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan “batil menurut syariat”.
Di tengah kondisi yang semakin memanas, Kiai Nurul Yakin menyampaikan solusi yang paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.