JAKARTA, iNews.id - RPA Partai Perindo mendatangi Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur berinisial VL dan AN, Selasa (7/5/2024). RPA Perindo pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan kasus pertama melibatkan anak di bawah umur berinisial AN yang diduga diperkosa oleh anak lelaki yang juga masih di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Kedua, kasus anak di bawah umur berinisial VL yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Jakarta Timur. Kedua kasus itu saat ini telah ada titik terang. Polisi sudah mulai melakukan penyidikan hingga akan melakukan gelar perkara.
"Masalah pemerkosaan anak di bawah umur, AN yang terjadi di Jakarta Pusat hari ini sudah keluar SP2HP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara. Sedangkan untuk kasus anak VL, dengan pelakunya ayah kandung yang melakukan kekerasan pada anak kandungnya sudah SPDP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan pemanggilan, lalu gelar perkara," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Dia menerangkan, kedua kasus itu telah dilaporkan oleh RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasalnya, dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus itu bisa ditangani dengan cepat.