"Agak lama (proses penanganannya) karena banyak terjadi hambatan, korban sakit sehingga harus dilakukan pendampingan psikolog. Ada terkendala dengan masalah pendampingan korban karena mereka kan usia di bawah umur," tuturnya.
Jeannie menambahkan selain mendampingi proses hukumnya RPA Perindo juga melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu. Dia berkomitmen bakal terus melakukan pendampingan, baik dalam proses hukumnya maupun psikologis korban hingga kasus tersebut tuntas.
"RPA Perindo disamping pendampingan (psikologis). Kami juga mendampingi (proses hukumnya), ayo jangan lamban, harus cepat, jangan ada pedofilia-pedofilia anak yang berkeliaran di dunia bebas. Harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.