Adin menambahkan, para pengawas pembudidayaan ikan melakukan uji praktik langsung dengan didampingi oleh para pemateri dari Pusat Riset Biosistematika dan Evoluasi BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemateri dari internal Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
Uji praktik langsung mengacu pada juknis turunan dari Undang-Undang Cipta kerja untuk memberikan pemahaman dan ketelitian dalam dalam mengidentifikasi jenis ikan yang di budidayakan, serta penanganan air limbah di unit usaha perikanan.
“Pengawasan terhadap kegiatan usaha pembudidayaan ikan dilakukan untuk memastikan pelaksananaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha," kata Adin.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa pengawasan perikanan dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu, juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.