Ini dilakukan karena perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di PEA atau Indonesia, sehingga anak-anak tersebut kesulitan mendapatkan dokumen resmi yang dapat memberikan hak-hak dasar, termasuk pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
Duta Besar Indonesia untuk PEA Husin Bagis menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah membantu hingga pemulangan ini dapat terwujud. Husin menegaskan KBRI Abu Dhabi akan terus mengawal pemulangan ini hingga selesai.
Dia akan memastikan seluruh ibu dan anak dapat kembali ke tanah air untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka yang layak.
Para WNI ini dipulangkan menggunakan penerbangan SriLankan Airlines dan akan tiba di Indonesia pada 19 November 2023.
Setibanya di Jakarta, para WNI akan ditangani oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Dinas Sosial yang kemudian akan mengatur pemulangan mereka ke daerah masing-masing.
Selain itu, KBRI Abu Dhabi juga memastikan bahwa para WNI tersebut telah mematuhi aturan kepabeanan Indonesia dengan memfasilitasi pendaftaran IMEI telepon genggam mereka melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.